Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan, Romi Dituntut 4 Tahun Penjara

Hukum  SENIN, 06 JANUARI 2020 , 21:29:00 WIB | LAPORAN: RMOL NETWORK

Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan, Romi Dituntut 4 Tahun Penjara

Romahurmuziy di hadapan majelis Hakim (berbatik cokelat)/RMOL

RMOLJatim. Kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama yang dilakukan Muhammad Romahurmuziy berbuntut tuntutan 4 tahun kurungan penjara oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).                                                                                          

Tuntutan ini dibacakan JPU KPK, Ariawan Agustiartono dalam sidang dengan agenda tuntutan, di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumahatmaja, Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (6/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakawa Muhammad Romahurmuziy selama 4 tahun dan dikurangi selama terdakwa ada di dalam tahananan," ujar Ariawan dalam sidang, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut Romi, panggilan akrab Muhammad Romahurmuziy, membayar denda Rp 250 juta, subsiser 5 bulan kurungan.

Adapun Romi juga diminta mengganti uang korupsi sebesar Rp 416,4 juta, dengan subsider 1 tahun.


Komentar Pembaca

The ads will close in 10 Seconds